Jakarta, 7 Desember 2023 – Kemajuan teknologi telah membawa zaman semakin maju dan menciptakan kemudahan di kegiatan sehari-hari. Salah satu contoh kemajuan teknologi yang kita rasakan manfaatnya sekarang adalah pembayaran digital melalui beragam aplikasi di telepon genggam/telepon pintar (smartphone). Pemerintah menyatakan bahwa digitalisasi bisa membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi, karena pemerataan akses teknologi di tengah masyarakat dapat membantu masyarakat lebih berkembang lagi.

Cara pembayaran yang canggih dan efektif dari dompet digital menjadi solusi untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening bank. DANA sebagai dompet digital yang memberikan fasilitas untuk melakukan transaksi digital telah banyak digunakan masyarakat, dengan penggunanya kini telah mencapai kurang lebih 150 juta pengguna. Namun, beredar informasi bahwa dompet digital DANA diketahui tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah aman untuk melakukan transaksi dengan aplikasi DANA?

Ternyata, meskipun tidak diawasi OJK, DANA tetap aman digunakan karena diatur dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Supaya lebih paham, yuk, simak penjelasan sebagai berikut!

1. Dari awal berdiri, DANA diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia

DANA sebagai perusahaan teknologi dan keuangan yang menyediakan layanan seperti pengiriman uang dalam dompet digital adalah merupakan bagian dari sistem pembayaran. Dalam pengelolaannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sistem pembayaran seperti DANA tersebut adalah merupakan bidang yang diawasi oleh Bank Indonesia, bukan oleh OJK.

DANA telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia, sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD). Artinya, DANA secara sah telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyediakan jasa sistem pembayaran seperti layanan pengiriman uang, pembayaran tagihan, dan layanan keuangan digital lain seperti layanan asuransi, emas digital, dan masih banyak lagi.

Lebih lanjut dalam menyediakan layanan keuangan digital lainnya, DANA selalu patuh pada seluruh peraturan perundangan-undangan yang relevan dan berlaku di Indonesia, baik yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, OJK, atau institusi berwenang lainnya.

2. Lisensi dan sertifikasi keamanan DANA diakui secara internasional

Pengguna tidak perlu khawatir akan keamanan bertransaksi di DANA karena selain memegang lisensi yang telah disebutkan DANA juga memiliki sertifikasi internasional ISO 27001 terkait Manajemen Keamanan Informasi yang melindungi data pengguna, PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) yang menjadi standar keamanan data pembayaran melalui kartu, dan Zero Data Sharing Policy yang menjamin keamanan data pengguna. Standar keamanan yang dimiliki DANA diakui secara internasional dan menjadi standar keamanan untuk aplikasi dompet digital.

3. Transaksi aman di DANA karena fitur keamanan yang lengkap

DANA ingin penggunanya dapat bertransaksi secara aman dan nyaman, oleh sebab itu seluruh fitur dompet digital DANA dilengkapi dengan fitur keamanan berupa PIN atau OTP, serta metode pengamanan lain seperti melalui biometrik wajah pengguna (DANAVIZ). Selain itu, DANA memiliki DANA Protection yang menjadi jaminan uang kembali apabila terdapat masalah bertransaksi dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Demikian alasan mengapa DANA merupakan aplikasi dompet digital yang pasti aman digunakan untuk bertransaksi sehari-hari. Edukasi mengenai hal ini kiranya dapat meluruskan misinformasi atau isu hoaks mengenai alasan DANA tidak diawasi oleh OJK yang juga mempertanyakan keamanan penggunaan DANA. Jangan ragu untuk bertransaksi di DANA karena penggunaan aplikasi DANA aman, mudah, dan nyaman.